Rabu, 19 Desember 2012



MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Masyarakat multicultural :
            Merupakan suatu masyarakat yang terdiri atas banyak struktur kebudayaan.Hal tersebut disebabkan karena banyaknya suku bangsa yang memilik struktur  budaya sendiri yang berbeda dengan budaya suku bangsa yang lainnya. 
Pendapat dari beberapa ahli tentang pengertian masyarakat multicultural :
  1. J.S. Furnivall menyatakan bahwa masyarakat majemuk adalah suatumasyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri- sendiri,tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan politik.
  1. Clifford Geertz menyatakan bawah masyarakat majemuk merupakanmasyarakat yang terbagi ke dalam subsistem2 yang lebih kurang berdiri danmasing2 subsistem terikat oleh ikatan2 primordial.
  1. J.Nasikun menyatakan bahwa suatu masyarakat bersifat majemuk sejauhmasyarakat tersebut secara struktural memiliki subkebudayaan2 yg bersifat deverseyang di tandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai yang disepakati olehseluruh anggota masyarakat dan juga sistem nilai dari kesatuan2 sosial, serta seringmunculnya konflik2 sosial.

Ciri-ciri masyarakat multicultural :
a) mempunyai struktur budaya lebih dari satu 
b) nilai2 dasar yang merupakan kesepakatan bersama sulit berkembang.
c) sering terjadi konflik2 sosial yang berbau SARA.
d) struktur sosialnya lebih bersifat nonkomplementer.
e) proses integrasi yg terjadi berlangsung secara lambat.
f) sering terjadi dominasi ekonomi, politik, dan sosial budaya.
Faktor2 penyebab timbulnya Masyarakat Multikultural :
- Keadaan geografis.
- Pengaruh kebudayaan asing.
- Kondisi iklim yang berbeda.

Masyarakat Majemuk dan Masyarakat Multikultural
Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolongsebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasisecara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara AfrikaSelatan sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belandadan penjaajhan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasisecara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintahnasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi diIndonesia dewasa ini. Dalam tulisan singkat ini akan ditunjukkanbahwa perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin berhasil jikamasyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubahmenjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakatmultikultural itulah, hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai. Tulisan ini akan dimulai dengan penjelasan mengenai apa itumasyarakat Indonesia majemuk, yang seringkali salahdiidentifikasi oleh para ahli dan orang awam sebagai masyarakatmultikultural. Uraian berikutnya adalah mengenai denganpenjelasan mengenai apa itu golongan minoritas dalam kaitanatau pertentangannya dengan golongan dominan, dan disusuldengan penjelasan mengenai multikulturalisme. Tulisan akandiakhiri dengan saran mengenai bagaimana memperjuangkanhak-hak minoritas di Indonesia.
Masyarakat Majemuk dan Multikultural Indonesia
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannyamasyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yangbiasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuahbangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua,masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh darimasyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia keduacontoh-contoh dari masyarakat majemuk antara lain, Indonesia,Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri yang menyolokdan kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antarasistem nasional atau pemerintah nasional dengan masyrakat sukubangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yangdipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubngankekuatan, sistem nasional atau pemerintahan nasional adalahyang dominan dan masyarakat-masyarakat suku bangsa adalahminoritas. Hubungan antara pemerintah nasional denganmasyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selaludiperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindiaBelanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asinglainnya untuk kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan rajaatau para bangsawan yang disukung oleh para birokrat (priyayi)digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan.Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk 
kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagaiterbelakang atau primitif.Dalam masyarakat majemuk dengan demikian ada perbedaan-perbedaan sosial, budaya, dan politik yang dikukuhkan sebagaihukum ataupun sebagai konvensi sosial yang membedakanmereka yang tergolong sebagai dominan yang menjadi lawan dariyang minoritas. Dalam masyarakat Hindia Belanda, pemerintahnasional atau penjajah mempunyai kekutan iliter dan polisi yangdibarengi dengan kekuatan hukum untuk memaksakankepentingan-kepentingannya, yaitu mengeksploitasi sumber dayaalam dan manusia. Dalam struktur hubungan kekuatan yangberlaku secara nasional, dalalm penjajahan hindia Belandaterdapat golongan yang paling dominan yang berada pada lapisanteratas, yaitu orang Belanda dan orang kulit putih, disusul olehorang Cina, Arab, dan Timur asing lainnya, dan kemuian yangterbawah adalah mereka yang tergolong pribumi. Mereka yangtergolong pribumi digolongkan lagi menjadi yang tergolong telahmenganl peradaban dan meraka yang belum mengenalperadaban atau yang masih primitif. Dalam struktur yang berlakunasional ini terdapat struktur-struktur hubungan kekuatandominan-minoritas yang bervariasi sesuai konteks-kontekshubungan dan kepentingan yang berlaku.Dalam masa pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintahpenajajahan Jepang yang merupakan pemerintahan militer telahmemposisikan diri sebagai kekuatan memaksa yang maha besar
dalam segala bidang kehidupan masyarakat suku bangsa yangdijajahnya.
Dengan kerakusannya yang luar biasa, seluruhwilayah jajahan Jepang di Indonesia dieksploitasi secara habishabisan baik yang berupa sumber daya alam fisik maupun sumberdaya manusianya (ingat Romusha), yang merupakan kelompokminoritas dalam perspektif penjajahan Jepang. Warga masyarakatHindia Belanda yang kemudian menjadi warga penjajahan Jepangmenyadari pentingnya memerdekakan diri dari penjajahan Jepangyang amat menyengsarakan mereka, emmerdekakan diri padatanggal 17 agustus tahun 1945, dipimpin oleh Soekarno-Hatta.Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang disemangatioleh Sumpah Pemuda tahun 1928, sebetulnya merupakanterbentuknya sebuah bangsa dalam sebuah negara yaituIndonesia tanpa ada unsur paksaan. Pada tahun-tahunpenguasaan dan pemantapan kekuasaan pemerintah nasionalbarulah muncul sejumlah pemberontakan kesukubangsaan-keyakinan keagamaan terhadap pemerintah nasional ataupemerintah pusat, seperti yang dilakukakn oleh DI/TII di jawaBarat, DI/TII di Sulawesi Selatan, RMS, PRRI di Sumatera Barat danSumatera Selatan, Permesta di Sulawesi Utara, dan berbagaipemberontakan dan upaya memisahkan diri dari RepublikIndonesia akhir-akhir ini sebagaimana yang terjadi di Aceh, diRiau, dan di Papua, yang harus diredam secara militer. Begitu juga dengan kerusuhan berdarah antar suku bangsa yang terjadidi kabupaten Sambas, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, danMaluku yang harus diredam secara paksa. Kesemuanya inimenunjukkan adanya pemantapan pemersatuan negara Indonesiasecara paksa, yang disebabkan oleh adanya pertentangan antarasistem nasional dengan masyarakat suku bangsa dan konflik diantara masyarakat-masyarakat suku bangsa dan keyakinankeagamaan yang berbeda di Indonesia.Dalam era diberlakukannya otonomi daerah, siapa yangsepenuhnya berhak atas sumber daya alam, fisik, dan sosialbudaya, juga diberlakukan oleh pemerintahan lokal, yang dikuasaidan didominasi administrasi dan politiknya oleh putra daerah ataumereka yang secara suku bangsa adalah suku bangsa yang aslisetempat. Ini berlaku pada tingkat provinsi maupun pada tingkatkabupaten dan wilayah administrasinya. Ketentuan otonomidaerah ini menghasilkan golongan dominan dan golonganminoritas yang bertingkat-tingkat sesuai dengan kesukubangsaanyang bersangkutan. Lalu apakah itu dinamakan minoritas dandominan? 

0 komentar:

Posting Komentar